Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan baik jika pelaksanaannya
melalui proses-proses yang menurut garis fungsi-fungsi administrasi
pendidik atau guru. Pada pembahasan ini, akan dikaji mengenai Administrasi Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK), mulai dari proses, kesejahteraan, dan cuti pendidik.
A. Proses Administrasi PTK
Administrasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personal, materil, maupun spiritual untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Pendidik profesional mempunyai tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Administrasi pendidik merupakan mediator untuk kelancaran dan keberhasilan serta peningkatan efektifitas dan lain-lain untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri. Sekarang, guru harus memperhatikan kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang sangat kompleks sifatnya, masalah-masalah administratif seperti ini sangat mempengaruhi status profesionalitas guru.
Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan baik jika pelaksanaannya melalui proses-proses yang menurut garis fungsi-fungsi administrasi pendidik atau guru tersebut. Proses administrasi PTK dimulai dengan perencanaan, pengadaan tenaga kependidikan seperti seleksi, selanjutnya penempatan, dan orientasi. Orientasi bertujuan untuk mempercepat masa adaptasi sehingga tenaga kependidikan baru dapat bekerja lebih cepat dan lebih baik.
Seorang pendidik dan tenaga kependidikan untuk kesejahteraan hidupnya berhak menerima gaji, tunjangan, dan penghargaan atas apa yang telah ia lakukan. Ada masa di mana seorang pendidik dan tenaga kependidikan diperbolehkan tidak masuk kerja (beberapa hari) karena sakit, melahirkan dan dalam masa belajar, dll. Peran dari tenaga dalam hal ini sumber daya manusia di dalam memperlancar tata administrasi sekolah sangatlah penting, serta tidak bisa dipisahkan antara komponen yang satu dengan yang lain.
Di samping itu, dibutuhkan suatu keahlian juga keterampilan di dalam menangani urusan tata administrasi sekolah tersebut. Maka dari itu sangat diperlukan tenaga tata administrasi yang terampil, handal, serta paham tugas yang diberikan. Masih kurang dan rendahnya kompetensi yang dimiliki tenaga tata administrasi sekolah menjadi sebuah fenomena yang perlu dituntaskan dengan segera, karena peran dari tenaga administrasi di dalam sebuah sekolah diibaratkan sebagai sebuah nyawa yang bergantung pada bentuk fisiknya.
1. Perencanaan
Proses perencanaan pada administrasi PTK dimulai dengan pengadaan tenaga kependidikan seperti seleksi, selanjutnya penempatan, dan orientasi. Orientasi bertujuan untuk mempercepat masa adaptasi sehingga tenaga kependidikan baru dapat bekerja lebih cepat dan lebih baik. Seorang pendidik dan tenaga kependidikan untuk kesejahteraan hidupnya berhak menerima gaji, tunjangan, dan penghargaan atas apa yang telah ia lakukan. Ada masa di mana seorang pendidik dan tenaga kependidikan diperbolehkan tidak masuk kerja (beberapa hari) karena sakit, melahirkan dan dalam masa belajar, dll.
2. Pengadaan
Pengadaan tenaga personil adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang kosong. Perlu diketahui bahwa lowongnya suatu formasi, di samping disebabkan karena pengembangan lembaga dengan menambah jabatan-jabatan baru juga disebabkan oleh adanya personil-personil lembaga yang berhenti. Pengadaan tenaga kependidikan diselenggarakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengumuman adanya formasi baru. Pengumuman ini dilakukan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi kualifikasi melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam pengumuman pengadaan tenaga kependidikan, hal yang harus tercantum adalah sebagai berikut. Pertama, jenis atau macam pegawai yang dibutuhkan. Kedua, persyaratan yang dituntut dari para pelamar. Ketiga, batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftaran. Keempat, alamat dan tempat pengajuan pelamaran. Kelima, lain-lain yang dipandang perlu
- Pendaftaran. Pendaftaran dilakukan setelah pengumuman tersebar dan pendaftar mengajukan permohonan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan beserta lampiran lainnya yang dibutuhkan.
- Seleksi atau penyaringan. Dalam pengadaan tenaga kependidikan, penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap yaitu sebagai berikut. Pertama, penyaringan administratif. Penyaringan administratif dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan beserta lampirannya. Apabila terdapat kekurangan kelengkapan dalam hal administratif maka peserta tersebut akan gagal. Kedua, ujian atau tes. Setelah peserta yang lulus dalam tes penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian pegawai dengan materi pengetahuan umum, pengetahuan teknis, dan lainnya yang dipandang perlu. Melakukan seleksi “personal references” atau “employment references” yang dapat dilakukan melalui dokumen-dokumen atau berkas-berkas lamaran yang masuk dan dapat pula dilakukan melalui kontak-kontak komunikasi lainnya. Penyelenggaraan“testing” secara tertulis dilakukan misalnya dalam penggunaan tes-tes psikologis (psychological test), tes-tes pengetahuan (knowledge test), dan bentuk tes yang mengukur beberapa bagian pekerjaan yang akan diembannya (performance test).
- Pemeriksaan medis. Pemeriksaan medis atau kesehatan calon, baik dengan menunjukkan informasi kesehatannya, maupun pemeriksaan yang dilakukan secara langsung oleh tim yang sengaja dibentuk.
- Pengumuman. Pengumuman ini berisi peserta yang lolos dalam seleksi sesuai ketentuan dan penempatan kerja.
3. Penempatan
Penempatan merupakan tindakan pengaturan atas seseorang untuk menempati suatu posisi atau jabatan. Meskipun tindakan penempatan ini mengandung unsur uji coba yang menyebabkan adanya tindakan penempatan kembali, namun pada dasarnya penempatan tenaga kependidikan merupakan tindakan yang menentukan keluaran. Tindakan penempatan merupakan tindakan terpadu antara apa yang dapat tenaga baru perlihatkan (kerjakan) dengan tuntutan-tuntutan pekerjaan, kewajiban-kewajiban dan hal-hal yang ditawarkan dari jabatan tersebut. Dalam konteks penempatan ini, adanya mutasi (perpindahan pegawai) dari satu daerah ke daerah lain atau dari satu bidang kerja ke bidang kerja yang lain dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan.
Kebutuhan tersebut dapat berkenaan dengan kebutuhan kuantitas maupun kualitas. Mutasi atau perpindahan di kalangan tenaga kependidikan, dapat menjadi alternatif penting untuk pengembangan organisasi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa penempatan adalah proses penanganan pegawai baru yang sudah melaksanakan pendaftaran ulang untuk diberitahu pada bagian seksi mana mereka ditempatkan. Penetapan atas calon-calon yang diterima dapat diputuskan oleh atasan langsung atau oleh bagian personalia/kepegawaian.
4. Orientasi
Orientasi merupakan upaya memperkenalkan seorang tenaga kependidikan yang baru terhadap situasi dan kondisi pekerjaan atau jabatannya. Ada juga yang berpendapat orientasi adalah suatu proses pemberian pemahaman kepada peserta, tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan latihan yang sedang diadakan. Tujuan agar seseorang itu secepatnya dapat menyesuaikan diri terhadap orang-orang (tenaga kependidikan lainnya) atau para peserta didik, falsafah, maksud-maksud dan tujuan-tujuan yang mendasari pelaksanaan pekerjaan, kebiasaan-kebiasaan, usaha-usaha pembaharuan yang berlangsung, dan kesempatan-kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dalam profesi atau karir di masa yang akan datang.
Orientasi bertujuan untuk mempercepat masa adaptasi sehingga tenaga kependidikan baru dapat bekerja lebih cepat dan lebih baik. Namun, tidak semua orientasi menjamin hasil yang baik. Pemberian informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan situasi yang buruk bagi tenaga kependidikan baru maupun organisasi atau perusahaan. Program orientasi sering juga disebut dengan induksi, yakni memperkenalkan para pegawai dengan peranan atau kedudukan mereka, dengan organisasi dan pegawai lain.
B. Kesejahteraan PTK
Kesejahteraan PTK terdiri atas beberapa bagian, adapun seperti gaji, tunjangan profesi, dan penghargaan.
1. Gaji
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggaraan pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini berarti bahwa seorang guru (dalam hal ini guru PNS) akan diberi gaji berupa uang yang dibayarkan secara berkala. Berkala yang dimaksud di sini adalah setiap bulan.
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada Bab II pasal 4 dinyatakan bahwa PNS (termasuk guru PNS) diberi gaji pokok berdasarkan golongan dan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Sedangkan pada pasal 5 dikatakan pula bahwa seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai negeri Sipil diberi gaji pokok 80% dari gaji pokok seperti yang dinyatakan pada pasal 4.
Selain diberi gaji pokok, seorang PNS (termasuk guru) akan mendapat kenaikan gaji berkala apabila telah memenuhi persyaratan seperti: telah mencapai masa kerja kurangnya cukup. Di samping kenaikan gaji berkala, seorang PNS (guru PNS) juga diberi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Di dalam Bab IV pasal 14 ayat 1 (a) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan pula bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Selanjutnya pada pasal 15 dinyatakan pula bahwa yang dimaksud penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi; gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2. Tunjangan
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besarnya tunjangan profesi adalah sebesar gaji pokok guru tersebut. Tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapat belanja daerah (APBD).
Hal ini dinyatakan dalam pasal 16 ayat 2 dan 3 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen saja, tapi boleh juga dalam alokasi APBD. Namun sampai tahun 2011, pembayaran tunjangan profesi guru belum dibebankan pada APBD kabupaten atau kota. Di samping gaji pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) tunjangan fungsional, tunjangan profesi, di beberapa daerah guru juga mendapat insentif atau yang sejenis dengan itu dari dana APBD kabupaten atau kota di tempat guru tersebut bertugas.
3. Penghargaan
Pemerintah memberikan sebuah penghargaan di institusi pendidikan terhadap guru, dosen, kepala sekolah, dan seluruh tenaga pendidik yang berprestasi. Penghargaan PTK berprestasi ini sebagai penggerak perubahan dalam kemajuan mutu pendidikan. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikmen Kemdikbud) Achmad Jazidie mengatakan, tujuan diberikannya penghargaan adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Tujuan lainnya adalah untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan ke arah yang lebih baik.
Penilaian PTK berprestasi sesuai dengan standar yang ditentukan mulai dari menilai aspek kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, dan menguasai teknik-teknik pembelajaran. PTK berprestasi sebagai pelopor pengimplementasian Kurikulum 2013. Pemilihan PTK berprestasi dilakukan berjenjang mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Kemudian diseleksi lagi dengan beberapa kriteria sampai terpilih peringkat 1, 2, dan 3. Kegiatan pemilihan PTK berprestasi merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru, kepala sekolah, serta pengawas pendidikan (Asnawir, 2005).
C. Cuti PTK
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Adapun dasar hukum penerapan cuti di Indonesia dapat dilihat di bawah ini.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan bersama tiga menteri cuti bersama.
- Surat Edaran Nomor SE- 3559/ MK.1/2009.
Tujuan pemberian cuti adalah dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Adapun jenis-jenis cuti yaitu, cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting.
- Cuti tahunan. Cuti tahunan merupakan hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama satu tahun. CPNS hanya berhak atas cuti tahunan kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan akan melakukan TKPKN.
- Cuti besar. Adapun penggunaan cuti besar, yaitu (1) PNS perlu merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun, (2) cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk memenuhi kewajiban agama, (3) PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan, (4) PNS yang akan atau telah menggunakan cuti bersama berhak untuk cuti bersama; cuti tahunan yang bersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar; cuti sakit; cuti bersalin untuk pertama, kedua dan ketiga; dan cuti karena alasan penting.
- Cuti sakit. Hak cuti sakit merupakan hak PNS atau CPNS wanita yang mengalami gugur kandungan. Penggunaan cuti sakit yaitu, (1) PNS yang menderita sakit lebih dari dua hari harus melampirkan surat keterangan dokter dan rumah sakit pemerintah atau puskesmas, (2) PNS yang telah menggunakan cuti sakit untuk jangka waktu paling lama satu tahun enam bulan dan telah aktif kembali bekerja, berhak atas cuti bersama; cuti tahunan pada tahun yang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa sebelum digunakan cuti sakit; cuti besar; cuti bersalin dan cuti karena alasan penting.
- Cuti bersalin. Cuti bersalin merupakan hak PNS/CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, ketiga. Cuti bersalin yang digunakan oleh CPNS wanita yang persalinan anaknya yang pertama akan mengurangi hak cuti persalinan menjadi PNS.
D. Daftar Referensi:
- Fitri, D. Z. (2020). Proses Administrasi PTK, Kesejahteraan PTK dan Cuti PTK.
- Husni, H. I. (2020). Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Illahi, T. (2020). Pendidik dan Tenaga Kependidikan.