Administrasi kurikulum adalah berbagai kegiatan yang bertujuan untuk melaksanakan dan mengembangkan kurikulum sehingga kurikulum dapat dijadikan sebagai instrumen dalam mencapai tujuan dan sasaran pendidikan. Di bawah ini, akan dijelaskan mengenai administrasi kurikulum, dimulai dari pengertian, proses, dan peran guru dalam mengimplementasikan administrasi kurikulum yang sesungguhnya.
A. Pengertian Kurikulum dan Administrasi Kurikulum
1.Pengertian Kurikulum
Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar. Secara etimologi kurikulum berasal dari bahasa Yunani yaitu “Currie” dan “Curren” yang merupakan istilah bagi tempat berpacu dan berlari dari sebuah perlombaan yang telah dibentuk semacam rute pacuan dan harus dilalui oleh para competitors.
Dengan kata lain, rute tersebut harus dipatuhi dan dilalui oleh para competitor sebuah perlombaan. Kurikulum dapat diartikan secara sempit dan secara luas. Secara sempit kurikulum diartikan sejumlah mata pelajaran yang harus diikuti atau diambil siswa untuk dapat menamatkan pendidikannya pada lembaga tertentu, sedangkan secara luas kurikulum diartikan sebagai pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa selama mengikuti pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu.
Usaha-usaha untuk memberikan pengalaman belajar kepada siswa dapat berlangsung di dalam kelas maupun di luar kelas baik yang dirancang secara tertulis maupun tidak, asal ditujukan untuk membentuk lulusan yang berkualitas. Kurikulum berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, apabila tujuan pendidikan berubah maka secara otomatis kurikulum juga harus berubah. Bagi peserta didik, kurikulum berguna sebagai alat untuk mengembangkan segenap potensi-potensi yang dimilikinya ke arah yang lebih baik di bawah bimbingan guru di sekolah.
Bagi guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di sekolah. Kualitas proses pendidikan antara lain ditentukan oleh kurikulum dan efektivitas pelaksanaannya. Kurikulum harus sesuai dengan filsafat dan cita-cita bangsa, perkembangan siswa, perkembangan ilmu dan teknologi, serta kemajuan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas lulusan lembaga pendidikan tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat bahan pengalaman belajar siswa dengan segala pedoman pelaksanaannya yang tersusun secara sistematis dan dipedomani oleh sekolah dalam kegiatan mendidik siswa.
2. Pengertian Administrasi Kurikulum
Jika merujuk pada pengertian administrasi secara sederhana sebagai kegiatan mengarahkan, maka istilah administrasi kurikulum menekankan pada upaya bagaimana mengarahkan kurikulum sehingga kurikulum dapat dilaksanakan secara tepat dalam berbagai kegiatan pendidikan. Seperti yang kita ketahui, kurikulum mengandung rencana kegiatan yang akan dilakukan selama proses belajar mengajar. Dalam hal ini, kurikulum merupakan panduan dalam pengajaran. Kurikulum seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai panduan, tetapi kurikulum juga sebagai instrumen dalam meramalkan keadaan masa datang.
Administrasi kurikulum adalah berbagai kegiatan yang bertujuan untuk melaksanakan dan mengembangkan kurikulum sehingga kurikulum dapat dijadikan sebagai instrumen dalam mencapai tujuan dan sasaran pendidikan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip administrasi, kurikulum kemudian dikembangkan, sehingga dalam pelaksanaannya kurikulum dapat mencapai sasaran pendidikan yang diharapkan.
B. Proses Administrasi Kurikulum
Administrasi kurikulum terdiri dari beberapa proses agar pelaksanaan pembelajaran dapat sesuai dengan apa yang diharapkan. Adapun prosesnya yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
1. Perencanaan
Perencanaan kurikulum sebagian besar dilaksanakan dan ditentukan oleh Departemen Pendidikan Nasional di tingkat pusat. Ini berarti bahwa di tingkat daerah dan sekolah tidak ada perencanaan kurikulum. Perencanaan kurikulum yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional di tingkat pusat meliputi hal-hal berikut.
- Penyusunan program dan pengembangan kurikulum yang terdiri atas: landasan, program dan pengembangan kurikulum; garis-garis besar program pengajaran; dan pedoman pelaksanaan kurikulum.
- Penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kurikulum. Hal ini seperti pedoman penyusunan kalender pendidikan, pembagian tugas guru, penyusunan jadwal pelajaran, penyusunan program pengajaran dan pedoman penyusunan persiapan pengajaran.
Perencanaan kurikulum yang akan digunakan di sekolah seperti kurikulum tingkat satuan pendidikan harus berlandaskan kepada Pancasila sebagai falsafah negara dan Undang-undang Dasar 1945 yang mengamanatkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk merumuskan kurikulum hendaknya diperhatikan prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam pengembangan dan perumusan kurikulum itu sendiri, yaitu:
- prinsip relevansi;
- prinsip efektif;
- prinsip efisiensi;
- prinsip kontinuitas; dan
- prinsip fleksibilitas.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan guru dalam pelaksanaan kurikulum di sekolah meliputi:
- Penyusunan program pengajaran semesteran (caturwulan). Tujuan penyusunan program pengajaran semesteran atau caturwulan ini sebagai berikut. Pertama, menjabarkan bahan pelajaran yang akan disajikan guru dalam proses belajar-mengajar. Kedua, mengarahkan tugas yang harus ditempuh guru agar pengajaran dilakukan bertahap.
- Penyusunan persiapan mengajar yang akan digunakan dan dipedomani oleh guru dalam melaksanakan proses belajar-mengajar di kelas.
- Pelaksanaan proses belajar-mengajar.
- Kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler.
3. Pengawasan
Pengawasan adalah fungsi administratif bagi setiap administrator untuk memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki. Pengawasan itu meliputi pemeriksaan apakah semua berjalan sesuai dengan rencana yang dibuat, instruksi-instruksi yang dikeluarkan dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Pengawasan identik dengan kata controlling yang berarti pemeriksaan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengawasan adalah pemilikan dan penjagaan. Jadi pengawasan berarti mempertahankan dan menjaga dengan baik.
4. Evaluasi
Evaluasi terdiri dari evaluasi hasil belajar dan evaluasi program pengajaran. Evaluasi hasil belajar merupakan suatu kegiatan yang dilakukan guna memberikan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai siswa. Evaluasi program pengajaran merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program serta faktor-faktor yang mendukung atau menghambat keberhasilan program tersebut.
C. Peran Guru dalam Administrasi Kurikulum
Sri Herlina menyatakan bahwa di sekolah, guru berada dalam kegiatan administrasi sekolah. Sekolah harus melaksanakan kegiatan untuk menghasilkan lulusan dengan jumlah dan mutu yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam lingkup administrasi pendidikan inilah peran guru sangatlah penting untuk mencerdaskan peserta didik.
Guru adalah titik sentral suatu kurikulum berkat usaha guru, maka timbul kegairahan belajar siswa, sehingga memacu belajar lebih keras untuk mencapai tujuan belajar-mengajar yang bersumber dari tujuan kurikulum, untuk itu guru perlu memiliki keterampilan belajar-mengajar.
Di dalam pelaksanaan kurikulum, tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan perseorangan atau kelompok, dengan demikian guru dan kepala sekolah memahami kurikulum tersebut sebelum dilaksanakan dalam proses pengembangan kurikulum. Peran guru lebih banyak dalam tataran kelas, berikut ini dijelaskan peran guru dalam administrasi kurikulum, yaitu:
1. Pelaksana (implementor)
Guru berperan dalam mengaplikasikan kurikulum yang sudah ada. Dalam melaksanakan perannya, guru hanya menerima kebijakan perumus kurikulum. Guru tidak memiliki ruang baik untuk menentukan isi kurikulum maupun menentukan target kurikulum. Pada fase implementator peran guru dalam pengembangan kurikulum hanya sebatas menjalankan kurikulum yang telah disusun (sebelum reformasi pendidikan).
2. Penyelaras (adapters)
Guru berperan lebih dari sebagai pelaksana kurikulum, tetapi juga sebagai penyelaras kurikulum dengan karakteristik kebutuhan siswa dan kebutuhan daerah. Dalam fase ini guru memberikan kewenangan untuk menyelesaikan kurikulum yang sudah ada dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal.
3. Pengembang (developers)
Guru berwenang dalam mendesain kurikulum. Guru bukan saja dapat menentukan tujuan dan isi pelajaran yang akan disampaikan, akan tetapi juga dapat menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur keberhasilannya. Sebagai pengembang kurikulum sepenuhnya, guru dapat menyusun kurikulum sesuai dengan karakteristik, visi dan misi sekolah serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan siswa.
4. Peneliti (researchers)
Peran guru sebagai peneliti kurikulum. Peran ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas profesional guru yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerjanya sebagai guru. Dalam pelaksanaan peran guru sebagai peneliti guru memiliki tanggung jawab untuk menguji berbagai komponen kurikulum. Senada dengan itu, guru memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan kurikulum, sebagai berikut:
- pengelolaan administratif;
- pengelolaan konseling dan pengembangan kurikulum;
- guru sebagai tenaga pendidik;
- berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum;
- meningkatkan keberhasilan sistem instruksional;
- pendekatan kurikulum;
- meningkatkan pemahaman konsep diri; dan
- memupuk hubungan yang harmonis dengan siswa.
D. Daftar Referensi:
- Ansyar, M. (2017). Kurikulum: Hakikat, Fondasi, Desain dan Pengembangan. Prenada Media.
- Hamalik, O. (2019). Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum.
- Ibrahim, R. (2012). Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
- Nirmala, R., & Afriansyah, H. (2020). Administrasi Kurikulum.
- Rahmadita, S. (2019). Administrasi Kurikulum.
- Riska, S. A., & Afriansyah, H. (2019). Administrasi Kurikulum.