Profesionalisme guru bimbingan atau konselor harus tetap dipertahankan,
bahkan profesionalisme guru bimbingan atau konselor harus selalu
meningkat seiring berjalannya waktu. Jika tidak, justru sebaliknya,
sangat berisiko karena dapat merugikan siswa atau konselor yang menerima
jasanya
A. Keprofesionalan dalam BK
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konseling diartikan sebagai petunjuk (penjelasan) tentang cara mempelajari sesuatu. Sedangkan konseling adalah nasihat seorang ahli kepada seseorang dengan menggunakan metode psikologis. Konseling juga dapat diartikan sebagai pemberian bantuan kepada konselor sedemikian rupa sehingga pemahamannya tentang dirinya meningkat dalam memecahkan berbagai masalah. Apabila mengacu pada kamus, maka bimbingan diartikan sebagai petunjuk atau penjelasan yang diberikan oleh seorang ahli kepada orang tersebut dengan menggunakan metode psikologis agar orang tersebut dapat lebih memahami dirinya sendiri dan mampu mengatasi masalahnya dengan baik (Azzet, 2011). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bimbingan dan konseling profesional adalah kualitas orang atau penasihat dalam membantu orang lain dengan menggunakan beberapa teknik yang dilakukan secara berkesinambungan.
Guru bimbingan atau konseling kejuruan adalah profesi penolong yang merupakan konsep yang melandasi peran dan fungsi konselor dalam masyarakat dewasa ini. Profesi konseling/konselor psikologi sebagai profesi pembantu adalah profesi yang anggotanya dilatih secara khusus dan memiliki lisensi atau sertifikat keahlian untuk memberikan pelayanan konseling dan dibutuhkan oleh mahasiswa dan masyarakat, yaitu pelayanan konseling. Seperti konseling keluarga, konseling karier, dll. Konselor adalah profesional konseling yang terlatih dan terakreditasi. Konselor adalah pendidik profesional dengan kualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) yang telah menyelesaikan Bimbingan Konseling atau Diklat Kejuruan Guru Konseling.
Profesionalisme guru bimbingan atau konselor harus tetap dipertahankan, bahkan profesionalisme guru bimbingan atau konselor harus selalu meningkat seiring berjalannya waktu. Jika tidak, justru sebaliknya, sangat berisiko karena dapat merugikan siswa atau konselor yang menerima jasanya (Rahman, 2008).
B. Keterkaitan Keprofesionalan dalam BK
Dalam hubungan fungsional, kemitraan antara konselor dan guru atau pendidik lainnya dapat dicapai melalui kegiatan rekomendasi. Masalah perkembangan siswa yang dihadapi guru dalam proses pembelajaran akan ditangani oleh pengajar. Demikian pula masalah siswa yang ditangani oleh konselor berkaitan dengan proses pembelajaran, dan peran bimbingan dan konseling menuntut guru untuk memperhatikan. Di sisi lain, fungsi pembelajaran bidang membutuhkan perhatian pengajar.
C. Peran Kerja Sama dan Tanggung Jawab Personel Sekolah dalam BK
Pelayanan BK harus dilakukan terutama di sekolah-sekolah. Siswa membutuhkan bimbingan agar dapat melaksanakan tugas perkembangannya. Selain itu, layanan bimbingan dan konseling sangat berkontribusi dalam pembentukan visi, misi, dan tujuan sekolah. Kegiatan ini didukung oleh manajemen pelayanan yang baik guna tercapainya peningkatan kualitas pelayanan bimbingan dan konseling. Oleh sebab itu, di bawah ini merupakan peran dan tanggung jawab personel sekolah dalam BK, seperti (1) kepala sekolah, (2) guru mata pelajaran, dan beberapa (3) personel lainnya.
1. Kepala Sekolah
Adapun peran dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu:
- Mengkoordinasikan semua kegiatan pendidikan, termasuk kegiatan pengajaran, pelatihan, bimbingan, dan konsultasi sekolah.
- Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kegiatan bimbingan dan konsultasi.
- Memfasilitasi pelaksanaan program bimbingan dan konsultasi di sekolah.
- Mengawasi pelaksanaan konseling di sekolah.
- Membentuk koordinator konselor untuk mengkoordinir pelaksanaan konseling di sekolah sesuai kesepakatan konselor.
- Dalam proses bimbingan belajar pada awal setiap triwulan, kepala sekolah mempersiapkan surat pekerjaan rumah dari tutor.
- Menyiapkan surat pernyataan bimbingan dan konsultasi sebagai bahan bagi pengajar untuk merekomendasikan nilai kredit. Surat pernyataan ini disertai dengan bukti fisik visi dan misi.
- Bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk melakukan kegiatan bimbingan dan konsultasi.
- Bertanggung jawab atas pelayanan bimbingan dan konsultasi sekolah kepada dinas pendidikan tinggi.
2. Peran Wakil Kepala Sekolah
Tugas dan tanggung jawab wakil kepala sekolah dalam lingkup memberikan bantuan kepada kepala sekolah dalam bidang-bidang berikut:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling bagi seluruh staf sekolah.
- Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah khususnya yang berkaitan dengan pemberian layanan konseling dan konseling.
- Memberikan bimbingan dan konseling kepada minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berpengalaman di bidang konseling dan konseling. (Nurihsan, 2009)
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peran dan tugas wakil kepala sekolah adalah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan bimbingan dan konsultasi, dan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan layanan bimbingan dan konsultasi bagi seluruh personel sekolah. Selain itu, jika kepala sekolah memiliki latar belakang pendampingan dan bimbingan belajar, maka wakil kepala sekolah juga harus mendampingi 75 siswa.
3. Peran Guru Pembimbing
Guru pembimbing adalah seorang konselor di sekolah yang khusus ditugaskan kepadanya. Oleh karena itu, bimbingan dan konseling tidak diberikan oleh semua guru atau oleh guru manapun. Guru berusaha membimbing siswa untuk menemukan berbagai potensi yang dimilikinya, dan membimbing siswa untuk mewujudkan dan melaksanakan tugas perkembangannya, sehingga dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang mandiri dan produktif melalui prestasi tersebut. Peranan guru pembimbing atau konselor secara lebih detail, yaitu:
- Mempromosikan layanan bimbingan dan konseling.
- Perencanaan program bimbingan dan konseling.
- Melaksanakan semua program unit layanan bimbingan dan konseling.
- Melaksanakan semua program aksi unit pendukung konseling konseling.
- Evaluasi program dan hasil pelaksanaan unit pelayanan dan kegiatan penunjang penyuluhan.
- Melaksanakan kegiatan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi layanan bimbingan dan konseling serta kegiatan penunjang.
- Mengadministrasikan kegiatan unit layanan dan kegiatan pendukung konsultasi yang dilakukan.
- Bertanggung jawab atas tugas dan kegiatannya di seluruh poliklinik jiwa, kepala koordinator BK, dan kepala sekolah.
4. Peran Guru Mata Pelajaran
Menurut Partowisastro (2017), guru adalah staf sekolah yang memiliki kesempatan untuk bertemu siswa lebih banyak secara tatap muka daripada staf sekolah lainnya. Oleh karena itu, peran dan tanggung jawab guru dalam melaksanakan bimbingan dan konseling di sekolah sangat diharapkan. Oleh sebab itu, berikut merupakan peran guru mata pelajaran.
- Penyedia informasi, guru harus menjadi pelaksana metode pengajaran informasi, laboratorium, penelitian lapangan, dan sumber informasi akademik dan kegiatan umum.
- Penyelenggara, guru bertindak sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, kurikulum, dll.
- Pemberi motivasi, guru harus mampu merangsang, mendorong, dan memperkuat potensi siswa, menumbuhkan kemandirian (aktivitas), dan kreativitas (kreativitas), serta menjadikan proses pengajaran penuh vitalitas.
- Direktur, guru harus mampu mengarahkan dan membimbing kegiatan pembelajaran.
- Inisiator, guru adalah inisiator pemikiran dalam proses belajar mengajar.
- Penyebar, guru adalah penyebar pendidikan dan pengetahuan dan kebijaksanaan.
- Konselor dan guru akan memberikan kemudahan atau kemudahan selama proses pengajaran.
- Mediator, guru bertindak sebagai mediator kegiatan belajar siswa.
- Evaluator, guru berhak menilai prestasi akademik dan perilaku sosial siswa sehingga dapat menentukan bagaimana siswanya berhasil atau tidak. Ada beberapa kegiatan penting yang dilakukan oleh guru mata pelajaran dalam rangka pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
5. Peran Pengawas BK
Tugas utama pengawas adalah melakukan supervisi akademik dan manajemen satuan pendidikan mulai dari tahap perencanaan proyek, pelaksanaan proyek, supervisi dan evaluasi. Guru BK juga diawasi oleh pengawas sebagai bagian integral dari proses pendidikan yang mendukung keberhasilan siswa.
- Mempromosikan layanan BK kepada seluruh warga sekolah.
- Menyusun program kegiatan BK.
- Pelaksanaan program BK.
- Penatausahaan program kegiatan BK.
- Penilaian dampak pelaksanaan program BK.
- Analisis hasil evaluasi pelaksanaan BK.
- Memastikan kelanjutan analisis penilaian BK.
- Mengusulkan klien dan mencari manfaat personel, sarana dan prasarana alat dan perlengkapan pelayanan BK.
D. Daftar Referensi
- Azzet, A. M. (2011). Urgensi Pendidikan Karakter di Indonesia: Revitalisasi Pendidikan Karakter terhadap Keberhasilan Belajar dan Kemajuan Bangsa. Penerbit dan Distributor, Ar-Ruzz Media.
- Koestoer Partowisastro, (1982). Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Jakarta: IKIP, Erlangga.
- Rahman, F. (2008). Penyusunan Program BK di Sekolah. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
- Sunaryo Kartadinata, dkk. (1998). Bimbingan di Sekolah Dasar. Bandung: Depdikbud.
- Suherman, Uman. (2007). Manajemen Bimbingan dan Konseling. Bekasi: Madani Production.
E. Unduh (Download) Resume Keprofesionalan, Keterkaitan, dan Kerja Sama antara Pendidik dalam Bimbingan dan Konseling (BK)
Keprofesionalan, Keterkaitan, dan Kerja Sama antara Pendidik dalam Bimbingan dan Konseling (BK).pdf
Download