Asas-Asas Bimbingan dan Konseling (BK)

Asas-Asas Bimbingan dan Konseling (BK)

Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling (BK) di sekolah tidak pernah akan terlepas dari adanya beberapa dasar atau asas tertentu. Hal ini dikarenakan pada pelaksanaannya, pelayanan BK dilakukan oleh seorang profesional yaitu konselor.

A. Konsep Dasar Asas-Asas Bimbingan dan Konseling (BK)

Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling (BK) di sekolah tidak pernah akan terlepas dari adanya beberapa dasar atau asas tertentu. Hal ini dikarenakan pada pelaksanaannya, pelayanan BK dilakukan oleh seorang profesional yaitu konselor. Pekerjaan profesional itu salah satunya harus dilakukan dengan mengikuti kaidah atau ketentuan yang dapat menjamin efisien dan efektifnya proses pelayanan BK. Ketentuan atau kaidah yang dimaksudkan dalam penyelenggaraan pelayanan BK disebut atau dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling (Jannah, 2015).

Menurut Prayitno dan Amti (2004), asas-asas bimbingan dan konseling yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas tersebut diikuti dan terselenggara dengan baik, maka proses pelayanan mengarah pada tujuan yang diharapkan. Sebaliknya, apabila asas-asas dalam bimbingan konseling diabaikan atau dilanggar, sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan, serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.

Dari penjelasan yang disampaikan Prayitno dan Amti tersebut dapat dilihat bahwa sebagai seorang profesional, konselor harus mampu melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam BK yang dikenal dengan asas-asas BK. Dengan terselenggarakannya asas-asas dalam BK tersebut, maka bukan tidak mungkin dalam melakukan pemberian berbagai layanan BK kepada siswa, nantinya berjalan dengan baik serta sasaran atau tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Sebaliknya, jika asas-asas dalam BK tidak dilaksanakan dengan baik, maka akan menyebabkan terganggunya kelancaran proses layanan dan hasil yang didapatkan dari pelayanan BK tersebut tidak efektif.  Di samping itu, dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya akan merugikan konselor dan siswa, tetapi juga citra tentang profesi konselor itu sendiri.

B. Asas-Asas Bimbingan dan Konseling (BK)

Seperti yang telah kita ketahui pada penjelasan sebelumnya, penyelenggaraan layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas asas-asas itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan atau kegiatan. Sedangkan peningkatannya, akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri. 

Adapun asas-asas bimbingan dan konseling (BK), yaitu (1) asas kerahasiaan, (2) asas kesukarelaan, (3) asas keterbukaan, (4) asas kegiatan, (5) asas kemandirian, (6) asas kekinian, (7) asas kedinamisan, (8) asas keterpaduan, (9) asas kenormatifan, (10) asas keahlian, (11) asas alih tangan, dan (12) asas tut wuri handayani (Kamaluddin, 2011). Berikut merupakan penjelasan dari masing-masing asas tersebut.

1. Asas Kerahasian

Pertama, asas kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar terjamin.

2. Asas Kesukarelaan

Kedua, asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli mengikuti atau menjalani pelayanan atau kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini, guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.

3. Asas Keterbukaan

Ketiga, asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan atau kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini, guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan atau kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.

4. Asas Kegiatan

Keempat, asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan atau kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.

5. Asas Kemandirian

Kelima, asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, serta mampu mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.

6. Asas Kekinian

Keenam, asas kekinian yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan masa depan atau kondisi masa lampau pun, dilihat dampak atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.

7. Asas Kedinamisan

Ketujuh, asas kedinamisan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.

8. Asas Keterpaduan

Kedelapan, Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (Kamil, 2015).

9. Asas Kenormatifan

Kesembilan, asas kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan, apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli agar mampu memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.

10. Asas Keahlian

Kesepuluh, asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.

11. Asas Alih Tangan

Kesebelas, asas alih tangan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli mengalihkan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, dsb.

12. Asas Tut Wuri Handayani

Terakhir, asas tut wuri handayani. Tut Wuri Handayani memiliki arti di belakang mendorong. Dalam bimbingan dan konseling, asas tut wuri handayani, diartikan sebagai asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, serta memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju (Sancaya, 2019).

C. Daftar Referensi

  • Erman Amti, P. (2004). Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling.
  • Hikmawati, F. (2016). Bimbingan dan Konseling. Rajawali Press.
  • Hartono, M. S. (2015). Psikologi Konseling. Kencana.
  • Jannah, Y. N. M., & Suharso, S. (2015). Pelaksanaan Asas-Asas BK dalam Pelayanan BK (Ditinjau dari Persepsi Siswa). Indonesian Journal of Guidance and Counseling: Theory and Application, 4(3).
  • Kamil, B., & Ilham, P. (2015). Persepsi Siswa Tentang Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Atas. KONSELI: Jurnal Bimbingan dan Konseling (E-Journal), 2(2), 63-68.
  • Luddin, A. B. M. (2010). Dasar-Dasar Konseling. Perdana Publishing.
  • Nurlena, R. I. PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING.
  • Sancaya, S. A., & Puspitarini, I. Y. D. (2019, November). Dimensi Kepemimpinan dalam Kegiatan Belajar-Pembelajaran. In Prosiding SEMDIKJAR (Seminar Nasional Pendidikan dan Pembelajaran) (Vol. 3, pp. 362-370).
  • Quraisy, H. (2016). BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH (Vol. 1). Writing Revolution.

D. Unduh (Download) Resume Asas-Asas Bimbingan dan Konseling (BK)

PDF
Asas-Asas Bimbingan dan Konseling (BK)
Download

Leave a Comment